Perintah Perda, Juru Parkir Palu Bisa Dikenakan Denda 2,5 Juta

BERITA PALU1951 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, PALU-Soal parkir di Kota Palu seakan tak ada habisnya. Saban hari saban tahun selalu saja menjadi perbincangan di warkop apalagi di media sosial.

Senin (18/9) mediasuarapalu.com berkunjung ke Dinas Perhubungan Kota Palu. Dan diterima Kepala Dinas, Trisno Yunianto.

Dengan gamblang, Trisno mengutarakan apa yang dikerjakan oleh Dinas yang dipimpinya. Termasuk Parkir.
Kita harus memahami dulu bahwa tugas utama juru parkir adalah menjaga kendaraan dan mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan diwilayah kerjanya. Katanya mengawali.

Masa sosialisasi PERDA nomor 6 tahun 2023 sudah hampir selesai, awal oktober kan dimulai tindakan. Ujarnya mewanti wanti.

“Oktober mulai penindakan, berdasarkan perintah Paraturan daerah tersebut. Salah satunya menyebutkan sanksi kurungan 15 hari dan denda 2.500.000 bagi juru parkir yang melanggar. Pihaknya beserta Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak ” Katanya tegas.

Makanya, Trisno menghimbau kepada 398 orang juru parkir resmi untuk terus menggunakan rompi, kartu pengenal serta memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir disaat bertugas. dan jangan menjadi juru parkir liar.

Disinggung soal parkir gratis di Indomaret dan Alfamidi, Trisno menjelaskan, untuk Indomaret memang sudah kerjasama dengan pemkot tapi kalau untuk Alfamidi, pemkot belum deal apapun soal jumlah angka yang harus disetorkan setiap gerainya.

Ia menambahkan, kewenangan menempatkan atau tidak juru parkir di swalayan besar itu, ada pada pengelola swalayan, dan juru parkirnya di gaji oleh pengelola. Dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan lagi dari pengunjung.

Retribusi Pemerintah Kota Palu dari parkir tahun 2022 menghasilkan uang sebesar 1,3 Milyar dari target 3 Milyar. Sementara itu, tahun 2022 ditargetkan 6 Milyar namun masih terealisasi 900 juta.

Dirinya mencotohkan ‘kebocoran’ hasil parkir di Kampung Nelayan, setiap hari minggu, bisa menghasilkan 1,5 juta namun yang masuk ke kas daerah hanya 30 ribu.

“sangat jauh yang didapatkan oleh juru parkir  dengan yang diterima daerah” ujarnya menyayangkan.

Terobosan baru dilakukan untuk bisa mencapai target pendapatan daerah, salah satunya adalah merubah sitem parkiran di Car Free Day.

“Jika anda masuk area Car Free Day di bilangan Walikota dan Jalur dua Moh. Yamin, maka anda harus membayar dulu jasa parkir lalu masuk. Dari retribusi dihari itu saja, jasa parkir bisa hasilkan 1 jutaan. Ini berdampak positif ketimbang di urus oleh parkir liar” katanya semangat.

2 lokasi menjadi target awal di bulan oktober. Alfamidi, indomaret serta kampung nelayan dan penggaraman untuk ditertibkan dari parkir liar.

“Bulan oktober, kita langsung eksekusi dan menindak juru parkir yang melanggar Perda no 6 tahun 2023” katanya menutup pembicaraan. Iyal/MSP

Komentar