Polsek Palu Barat Ungkap Penggelapan Beras Bansos

MEDIA SUARA PALU, PALU- AKP Rustang, Kapolsek Palu Barat, gelar jumpa pers kasus dugaan penggelapan beras bansos yang berhasil diungkap oleh Polsek Palu barat berdasarkan laporan masyarakat.  Minggu, 2/6/24.

Adapun kasus ini bermula ketika pada hari Kamis 30 Mei 2024, pkl 13.00 Wita, CS yg bekerja sebagi supir & buruh  pada perusahaan rekanan Bulog dengan tugas  sebagai transporter , yang  melakukan pemuatan-penditribusian beras CPP(Cadangan Pangan Pemerintah) ke kantor kelurahan yang selanjutnya akan diteruskan ke warga penerima manfaat.

Dan ternyata warga yang menerima beras tersebut mengadu ke kelurahan bahwa ada kekurangan isi pada kemasan beras yg mereka terima.

Selanjutnya pihak kelurahan dan beberapa media meneruskan informasi temuan  ini ke Perum Bulog.

Menindaklanjuti laporan tersebut, maka Perum Bulog wilayah Sulteng, mengadakan investigasi internal (pengecekan) terkait SOP penyaluran bantuan beras, yg kemudian ditemukan dugaan terjadi  penyimpangan distribusi beras dari gudang Bulog Tondo  ke Kel. Ujuna. Lere, Kamonji.

Jumat 31 MEI 2024 pk, 23.00 ,pihak JPLB (Jasa Prima Logistik Bulog), melaporkan peristiwa ini ke polsek Palu Barat,dengan laporan polisi No77/V/31 Mei 2024 perihal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang  mengatakan menindak lanjuti laporan ini Polsek Palu Barat , maka setelah diterimanya laporan tersebut  jajaran polsek Palu Barat gerak cepat melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu ,  tgl 1 Juni, pukul 13.00–pkl 19.00 wita, jajaran unit reskrim polsek Palu Barat berdasarkan petunjuk dan bukti yang ada melakukan upaya paksa berupa penyitaan barang bukti dan penangkapan terhadap 6 orang  diduga pelaku dan 2 pelaku yang diduga melakukan pertolongan jahat/penadahan, yang dilakukan di halaman gudang Bulog Jl. Trans  Sulawesi Kel. Tondo dan di jl. Malino, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara. Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dengan cara mengurangi  takaran isi karung ( 10 Kg), 1kg perkarungnya dengn menggunakan pipa yang sudah diruncingkan yang mereka lakukan di depan kantor Kel. lere, Kamonji dan Ujuna sesaat sebelum karung karung tersebut diturunkan ke kantor  lurah.Selanjutnya beras yang telah mereka keluarkan mereka jual ke penadah

Dari kasus ini diamankan para (diduga) para pelaku bernisial Z, MZ, I, FA, ,A, E . Penadah, A dan  S .

Mengakhiri  keterangannya AKP Rustang mengatakan bahwa Untuk rencana tindak lanjut berdasarkan fakta fakta  yang ditemukan di lapangan ,segera dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan para pelaku tersebut sebagai tersangka, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan selanjutnya. (Riky/MSP)

Komentar