Polresta Palu Ungkap Curanmor dan Amankan 2 Tersangka

BERITA PALU, SULTENG399 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Bertempat di ruang press conference Polresta Palu, Sulawesi Tengah, Ka.ur Min Op. Reskrim Polresta Palu, IPDA POL. A. SUHADA, dalam acara jumpa pers pada hari ini, Kamis 13 Juni 2024, bersama sama Ka.Sie,Humas Polresta Palu, AKP KADEK ARUNA serta IPDA POL. NOVEMBRY dan salah satu penyidik menginformasikan bahwa Polresta Palu berhasil mengungkap kasus curanmor berkat informasi masyarakat serta berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana tersebut.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang tertuang dalam surat LP-B/421/III/2024/Spkt/Polresta Palu/Polda sulawesi tengah, tanggal 28 maret 2024, perihal terjadinya pencurian kendaraan roda 2 (motor), yang terjadi pada hari Kamis, sekitar pada pukul 12.00 Wita, di Jl.Tagari,Lonjo, Kel.Duyu, Kec. Tatanga, Kota Palu, serta sura LP/B/759/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU POLDASULAWESITENGAH, tanggal 3 Juni 2024, perihal kejadian pencurian motor pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024, sekitar pukul 19.40 Wita, di Jl. Maleo, Lorong Puyuh,Kel.Lasoani, Kec.Mantikulore, Kota Palu.

Berkat kerja keras personil yang tergabung dalam Tim Resmob Tadulako, atas informasi maasyarakat, pada tanggal 5 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan 2 orang pelakunya dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, atas nama AN.R alias Dede (lk) dan AH.R alias Iki (lk), ketika sedang berada di tempat kos yang berlokasi di Jl. Anoa, Kel.Tatura Utara. Dan setelah dilakukan pemeriksaan/interograsi ke 2 tersangka mengaku bahwa merekalah pelaku dari tindak pidana curamor di kedua tempat tersebut di atas.

Turut diamankan pula barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda 2/motor merk YAMAHA MIO warna merah dengan nomor rangka MH3SE88HK0KJ140775, dan nomor mesin E3R2E-2537610, tanpa plat;serta merk YAMAHA MIO SPORTY warna hijau, No.Pol DN3324 VN, no rangka MH328D30CBJ894160, tanpa No.Pol DN 6010 PK.Akibat perbuatannya ini para pelaku, dikenakan pasa 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 4e, dan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pada pernyataannya yang tertera di press release ,Kapolresta KOMBESPOL.BARLIANSYAH ,S.I.K., M.H. mengharapkan penanganan kasus tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan,dan berkeadilan demi tercapainya kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Dan kepada seluruh masyarakat di kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas para pelaku tindak kejahatan (tindak krimimal) di kota Palu dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana agar segera dilaporkan atau diinformasikan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres kota Palu. (Riky- MSP)

Komentar