MEDIA SUARA PALU, Palu- Senin 22/7/24, di SMP Negeri 6 Palu lazimnya upacara Bendera dihari Senin. Namun, kali ini Pembina Upacara Kapolsek Palu Selatan, AKP VELLY, S.H.
Sekolah di jalan Dewi Sartika itu, kedatangan orang nomor 1 di Polsek Palu Selatan, didamping Bhabinkamtibmas Kel. Birobuli Selatan, AIPDA POL. I NYOMAN SUTRISNO.
Kapolsek Velly mengatakan, mendukung pihak sekolah menerbitkan larangan bagi siswa/i(peserta didik) untuk membawa kendaraan ke sekolah, dikarenakan belum cukup umur ( bagi anak SMP) sebagaimana yag diatur oleh UU Lalulintas, No, 22/2009, yang dimaksudkan agar siswa terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, Velli juga mengimbau siswa tidak ikut ikutan bahkan menjadi anggota Geng Motor. Bila sudah dilakukan pembinaan masih tetap membandel, maka akan dikenakan sanksi hukum bila terbukti melakukan hal hal tidak terpuji yang mengganggu kamtibmas, apalagi bila ditemukan sajam (mis: busur, parang, dsbnya).
Tak hanya itu, Kapolsek yang berperawakan tinggi itu, mengingatkan untuk tidak mencoba, menyalahgunakan , apalagi terlibat sebagai Pengedar Narkoba, karena sangat membahayakan bagi peserta didik itu sendiri, dan jika sudah terlibat biasanya cenderung menjadi pelaku Kriminal.
Dipoint empat, Velly melarang melakukan perundungan (bully), baik itu yang sifat fisik maupun yang bersifat verlbal/melalui kata kata, seperti mengolok olok (red: baik kepada teman, guru, orang tua, ataupun orang lainnya).
Agenda kunjungan kesekolah menjadi hal biasa bagi Kapolresta dan Kapolsek serta Bhabinkamtibmas Kel. Birobuli Selatan.
“kepolisian, pihak sekolah dan wali murid punya tanggung jawab untuk mengawasi serta bijak bermedsos dan mengingatkan hal hal yang berpengaruh buruk”. Ujar Velly kepada Media Suara Palu.
Visi kita sama, melahirkan generasi masa depan yang baik. Tutup Velly (Rif/MSP)
Komentar