SMPN 6 Palu Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor

BERITA PALU1150 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Dilansir dari situs badan kesehatan dunia, WHO (World Health Organization), tahun 2023, terungkap bahwa cedera lalu lintas jalan raya merupakan penyebab utama kematian pada anak-anak dan dewasa muda berusia 5–29 tahun. Lebih dari separuh dari seluruh kematian lalu lintas jalan raya terjadi di kalangan pengguna jalan yang rentan, termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara sepeda motor.

Berkaca dari kejadian sebelumnya , kecelakaan siswa SMP di Palu Barat, minggu lalu, maka orang tua lah bertanggungjawab sebagai pendidik di rumah, agar melarang anak anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah. Begitu pulan pihak sekolah juga turut bertanggungjawab agar anak diberikan pemahaman perihal larangan mengemudikan/membawa kendaraan bermotor bila belum cukup umur.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Palu bidang kesiswaan,  Andi Ispy,S.H., terus meningkatkan kedisiplinan siswa lewat komunikasi intensif dengan orang tua murid.

Kerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal menyampaikan pesan2 kamtibmas dan lalu lintas, khususnya dengan Polsek Palu Selatan. Ujar Ispy mewakili Kepala Sekolah, Hartadi.

Tak hanya itu, pihak sekolah di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah juga mengundang pembicara soal Perlindungan Anak dan Perempuan mengedukasi siswa soal penrundungan.

Pihaknya, kata Ispy, mengapresiasi kehadiran Polsek Palu Selatan membina peserta didik disekolahnya. (Rif/MSP)

Komentar