Implementasikan Metode Pemulihan Keadilan/Restorative Justice

SULTENG601 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi- Bhabinkmtibmas Ds.Kalukubula Bripka Pol. Komarudin mengatasi perselisihan menggunakan pemulihan keadilan (restorative Justice) antara warga di perumahan Green Lando 2 Kalukubula dengan tukang (bangunan). Strategi ini ditujukan untuk memperbaiki pihak yang melanggar dan dirugikan tanpa melibatkan jalur hukum resmi.

Kronologinya, tukang bangunan tidak menyelesaikan pekerjaannya padahal sudah dibayar lunas oleh pemberi kerja. Kesal, Pemberi kerja melaporkan tukang bangunan ke Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula.

Komarudin mediasi kedua pihak. Melalui pendekatan persuasi humanis akhirnya berhasil.  mediasi dilakukan di dua tempat, di Polsek Biromaru dan di kantor Desa Kalukubula. kamis 25/7/24.

Kedua pihak menandatangani surat pernyataan.

Penggunaan metode pemulihan keadilan oleh petugas keamanan tingkat kelurahan /desa,merupakan bagian dari inisiatif kepolisian untuk meningkatkan fungsi mereka sebagai penyelesai masalah di tingkat kelurahan/desa. Pendekatan ini diharapkan dapat meringankan beban sistem peradilan dan menghasilkan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. (Rif/MSP)

Komentar