MEDIA SUARA PALU, Parigi Moutong- Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di bawah pimpinan IPTU Nasir Mangaseng, S.H., M.H, kembali Mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Parigi Mautong.
Sekira pukul 17.00 Wita, Senin 29/7/24 di Sausu Pakareme, Sausu, Parigi Moutong, seorang laki laki berinisial GL ditangkap. Satnarkoba Polres Parigi Moutong menemukan 4 paket sabu.
Menurut keterangan GL, barang sabu sebanyak setengah gram tersebut ia dapatkan dari dari Kayumalue. Dan akan ia konsumsi sendiri saat akan bekerja.
Penangkapan itu, berawal dari informasi dari masyarakat di hari minggu 28/7/24, bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkoba golongan 1 jenis sabu. Laporan itu ditindak lanjuti. Kasat Narkoba memerintahkan menindak lanjuti informasi.
Tim Opsnal, Kanit Idik I Narkoba Parigi Moutong menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna coklat dalam lemari.
Saat itu juga, GL di depan Polisi dan aparat desa, mengakui sabu yang ditemukan adalah barang miliknya. GL juga mengakui sabu didapatkan dari Aldi di Kayumalue.
Barang Bukti yang diamankan dari Lk.GL
1.) 4 (empat) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat
2). 1 (satu) buah alat hisap bong
3). 5 (lima) sashet plastik bening kosong
4). 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat tempat penyimpanan sabu
5). 1 (satu) buah kaca pireks
Akibatnya, GL akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ucien/MSP)
Komentar