Jatanras Polresta Palu Tangkap 20 Tersangka

BERITA PALU550 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- 20 orang tersangka dihadirkan Polresta Palu saat Konferensi Pers di Mako Polresta Palu. Kamis 1/8/24. sekira pukul 10.00 Wita.

Ke 20 tersangka itu, melakukan berbagai tindak pidana diwilayah hukum Kota Palu. Dari tabung gas, smartphone, sepeda motor kini disita dan menjadi barang bukti tindak pidana.

Bahkan seorang diantara berhasil mengambil uang dari ATM korban senilai 71.429.500.

Sejumlah tersangka yang dipertontonkan ke awak media dihalaman depan Polresta Palu, A, D dan C menjadi pelaku terbanyak melakukan tindak pidana.

A 25 kali membobol rumah korbannya, D mengakui 21 Tempat kejadian perkara melakukan pencurian sepeda motor, sementara C juga melakukan 21 tindak pidana pembongkaran rumah.

Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Kanit Jatanras Polresta Palu, dalam keterangan persnya menyatakan hampir semua tersangka adalah residivis.

Dwi juga menjelaskan, kasus pencurian motor oleh tersangka dimulai saat motor tidak terkunci stank setirnya dan ada juga menggunakan kunci palsu sepeda motor. Alasan tersangka untuk kebutuhan keluarga.

Sepeda motor menjadi incaran pelaku di Café, halaman rumah. Sedangkan kasus pencurian dirumah, tersangka mencungkil jendela dan memanjat melalui dinding lalu masuk melalui jendela. Ujar Dwi.

Ancaman hukuman ke 20 tersangka 4-10 tahun penjara.

Pengungkapan kasus Juli 2024 berkat kerja keras Unit Jatanras Polresta Palu. Kata Dwi mengapresiasi tim nya. (Ucien/MSP)

Komentar