MEDIA SUARA PALU, Palu- Genk Motor Remaja dibawah umur kembali berulah dengan membawa senjata tajam saat akan menyerang genk motor lainnya beberapa hari lalu.
Akibatnya, keduanya dijadikan tersangka dengan pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951.
R dan F, usia 15 dan 16 tahun diamankan di Lasoani, Mantikulore, Palu. Dari penggeledahan, didapati Sabit disembunyikan dalam jaket serta gear motor yang sudah terikat ikat pinggang.
Di Mako Polresta Palu, Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Kanit Jatanras Polresta Palu, mengatakan Genk Motor menjadi perhatian serius Kapolresta Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H. memerintahkan untuk menahan kedua genk motor yang membawa senjata tajam, Ungkap Dwi saat gelar konferensi Pers. Kamis 1/8/24.(Ucien/MSP)
Komentar