Tersangka Curanmor di Sigi Dilimpahkan ke Kejari Donggala

SULTENG408 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi- Polsek Biromaru Polres Sigi melimpahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Selasa (06/08/2024).

Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejari Donggala.

“Penyidik Polsek Biromaru menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu buah STNK ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” ujar Kasihumas.

Tersangka berinisial AS (22), warga BTN Tagari Asri, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diduga terlibat dalam kasus curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/42/V/SEK-BM/2024 tertanggal 17 Mei 2024.

Kasus ini terkait pencurian sepeda motor di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.

Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Polsek Biromaru yang dipimpin Aipda Hariyanto dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charli, S.H. Proses pelimpahan berlangsung lancar dan aman.

Kasihumas berharap kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan dan memastikan kondisi pengaman kendaraannya,” imbau Kasihumas.

Sebagai langkah preventif, Polres Sigi dan jajaran Polsek akan terus mengintensifkan patroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Sigi.(Rif/MSP)

Komentar