32.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Sulawesi Tengah

Komnas HAM Terima 610 Aduan dalam Tiga Tahun Terakhir

BERITA PALU853 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih berada dalam situasi yang memprihatinkan. Kebijakan pemerintah yang banyak berpihak pada kemudahan investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, tidak mampu memperbaiki situasi ini secara signifikan. Bahkan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat, menimbulkan kekhawatiran di tengah bonus demografi usia produktif yang seharusnya menjadi potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data terbaru, sekitar sepuluh juta generasi Z di Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai pengangguran. Situasi ini diperburuk oleh berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor ketenagakerjaan. Kasus-kasus PHK sewenang-wenang, upah yang tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, serta larangan pembentukan serikat pekerja masih sering terjadi. Selain itu, pekerja perempuan dan penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi yang parah, termasuk kekerasan berbasis gender dan tidak adanya akses yang memadai ke dunia kerja.

Komnas HAM mencatat telah menerima sebanyak 610 pengaduan terkait ketenagakerjaan dari tahun 2021 hingga Maret 2024. Mayoritas kasus tersebut melibatkan upah yang tidak dibayar (277 kasus), PHK sewenang-wenang (181 kasus), dan ketidakjelasan status pekerja (31 kasus). Pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah pusat, yang menunjukkan betapa rentannya posisi pekerja di bawah regulasi yang ada.

Situasi di Sulawesi Tengah semakin memperparah gambaran suram ini. Pada semester pertama tahun 2024, tercatat ada 32.064 PHK di seluruh provinsi, dengan kasus-kasus lain seperti pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pemotongan gaji, dan kematian tenaga kerja. Dibukanya wilayah Morowali sebagai Proyek Strategis Nasional untuk pusat industri nikel memang menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga menimbulkan masalah baru seperti ketidakpastian K3, kesenjangan antara pekerja lokal dan asing, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Dalam upaya menangani situasi ini, Komnas HAM saat ini sedang menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak. SNP ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, baik dalam perencanaan, pengaturan, maupun pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Konsultasi Publik terkait SNP ini telah dimulai dan akan dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Konsultasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pelaku usaha, dengan tujuan agar SNP ini mendapatkan masukan yang komprehensif dan mencerminkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Kepala kantor Perwakilan Komnas Ham Sulteng, Dedy Askary

Dengan adanya SNP ini, diharapkan adanya perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pekerja, serta peningkatan akuntabilitas korporasi dan pemerintah dalam menghormati serta melindungi HAM di dunia kerja. Masyarakat luas juga diharapkan lebih memahami hak-hak mereka sehingga bisa berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan di tempat kerja.

Paparan oleh Komas HAM Republik Indonesia di Swissbel Hotel Kamis 15/8/24 saat Gathering Media. (Ucien/MSP)

Komentar