Polresta Palu Terapkan ‘Restorative Justice’ Kasus KDRT

BERITA PALU693 Dilihat

MEDIA SUARA PALU,Palu- Polresta Palu berhasil menerapkan pendekatan “restorative justice” dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa waktu lalu. Kasus ini melibatkan pasangan suami-istri berinisial AF dan NR, serta sempat menyeret nama Kanit PPA Polresta Palu berinisial MA.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Humas Polresta Palu pada Senin (19/8) pukul 13.30 WITA, terungkap bahwa kasus yang sebelumnya berujung pada saling melapor, termasuk tiga laporan yang dibuat AF melalui Polda Sulteng, memasuki babak perdamaian.

Ka.Sub Unit PPA Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum, S.H., M.H., didampingi Ka.Sub Sie Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, memimpin acara yang dihadiri oleh pasangan AF dan NR, serta kuasa hukum NR, Syamsudin Sam.

Dalam kesempatan tersebut, AF mengklarifikasi bahwa laporan yang ia buat sebelumnya dilatarbelakangi oleh kondisi emosi yang labil, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap kredibilitas institusi Polri, khususnya Polresta Palu.

Polresta Palu, terutama Ka.Sub Unit PPA Aipda Muhammad Asrum, S.H., M.H., menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menangani kasus ini. Dengan mengedepankan pendekatan “restorative justice”, pihak kepolisian berhasil memfasilitasi komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak, mengutamakan keutuhan rumah tangga AF dan NR demi kepentingan anak-anak mereka yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Keberhasilan Polresta Palu dalam menerapkan “restorative justice” ini mendapat apresiasi tinggi dari kuasa hukum NR, Syamsudin Sam. Ia secara khusus memuji profesionalisme yang ditunjukkan oleh Ka.Sub Unit PPA Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum, S.H., M.H., dalam menyelesaikan kasus ini.

Penyelesaian kasus KDRT ini melalui pendekatan “restorative justice” menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam mengedepankan solusi yang memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan institusi keluarga. (Rif/MSP)

Komentar