Organisasi Pers Kecam Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Mahasiswa di Palu

BERITA PALU440 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Koalisi Lintas Organisasi Pers mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Kota Palu pada Jumat, 23 Agustus 2024. Demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Sulawesi Tengah ini bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yardin Hasan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, menegaskan bahwa penanganan aksi dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap mahasiswa yang hanya menyampaikan protes terhadap kebijakan negara. Sementara itu, Muhamad Iqbal, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, mengkritik elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir putusan MK, menempatkan kepentingan kelompok kecil di atas kepentingan nasional.

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan dua putusan kontroversial, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat usia pencalonan kepala daerah. Kedua putusan ini dianggap sebagai bentuk manipulasi hukum oleh sekelompok elit untuk kepentingan pribadi mereka.

Hendra, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTi) Sulteng, menyatakan bahwa mahasiswa yang merupakan kekuatan moral bangsa merasa bertanggung jawab untuk meluruskan arah bangsa yang telah disimpangkan oleh syahwat kekuasaan elit. Namun, tindakan represif aparat terhadap aksi mahasiswa telah menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Muhamad Rifky, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, menegaskan bahwa pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berada di garis depan bersama mahasiswa untuk mengawal jalannya demokrasi yang semakin menyimpang. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap mahasiswa bukan kali ini saja terjadi, terutama dalam konteks protes terhadap regulasi krusial seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK.

Koalisi Lintas Organisasi Pers di Palu berhasil mengidentifikasi beberapa korban kekerasan dalam unjuk rasa tersebut, termasuk Ayub dari Fakultas Kehutanan Untad, Rafi Akbar dari Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad, dan Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad.

Atas dasar ini, organisasi jurnalis yang tergabung dalam AMSI, PFI, AJI Palu, dan IJTI Sulteng menyatakan protes terhadap tindakan represif aparat kepolisian dan mendesak Pimpinan Kepolisian untuk meninjau kembali penanganan aksi mahasiswa dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi media dan jurnalis dalam situasi politik yang sedang memanas demi menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. (Ucien/MSP)

Komentar