Residivis Menyamar Buser Ditangkap

BERITA PALU296 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang telah meresahkan warga Kota Palu.

Dua orang tersangka, R alias Al (25) dan I J alias Ig (28), berhasil diamankan dalam waktu kurang dari dua minggu setelah laporan masuk.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly S.H., memerintahkan tim opsional untuk melakukan penyelidikan segera setelah menerima laporan pencurian pada 27 Agustus 2024.

Berkat kerja keras tim, tersangka Ig berhasil ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Anoa.

Penangkapan tersangka Al menyusul beberapa jam kemudian, tepatnya pada 10 September 2024 pukul 00.30 WITA di Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan 20 kali tindak pidana pencurian di berbagai lokasi di Kota Palu.

Modus operandi yang digunakan cukup berani, yakni dengan menyamar sebagai anggota Polri (Buser) untuk menghentikan korban yang sedang berkendara.

Mereka kemudian mengancam korban menggunakan senjata mainan berupa korek api gas yang menyerupai pistol, lalu merampas barang-barang berharga milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit korek api menyerupai senjata, satu buah parang, empat unit ponsel berbagai merek, satu buah dompet, satu lembar STNK, dua buah KTP, satu buah SIM B1, dan dua buah kartu ATM.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.

Komentar