MEDIA SUARA PALU, Palu – Polresta Palu memberikan klarifikasi resmi terkait kematian seorang tahanan berinisial BA (28) yang terjadi pada Jumat dini hari (13/9/2024).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap tahanan tersebut, membantah informasi yang beredar sebelumnya.
BA, yang ditahan sejak 2 September 2024 atas kasus KDRT, dilaporkan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Menurut keterangan resmi, kronologi kejadian adalah sebagai berikut:
1. Pada pukul 02.29 WITA, BA mengeluhkan rasa sakit, sesak napas, dan demam.
2.Petugas piket segera membawa BA ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan penanganan medis.
3.Dokter jaga, Dr. Ali, langsung melakukan tindakan medis sesuai prosedur kesehatan, termasuk pengambilan sampel darah.
4.Pihak kepolisian menginformasikan kondisi BA kepada keluarganya melalui pesan WhatsApp pada pukul 03.12 WITA.
5.Kondisi BA memburuk pada pukul 04.40 WITA, dan tim medis melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
6. BA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.57 WITA oleh dokter yang menangani.
Pihak kepolisian menekankan bahwa seluruh tindakan pertolongan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Atas permintaan keluarga, tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah BA. Penyidik telah membuat Berita Acara Penolakan Otopsi dan Berita Acara Penyerahan Jenazah yang ditandatangani oleh orang tua almarhum.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menegaskan bahwa pihaknya selalu siap memberikan klarifikasi terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Polresta Palu.
Komentar