Polres Sigi Limpahkan Tersangka Narkotika

SULTENG314 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi- Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (18/9/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi melimpahkan satu orang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Ka.Sie Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mengonfirmasi pelimpahan tersebut. “Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial AR (38) dari Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Iptu Nuim.

Pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan berdasarkan surat P21 No: B-2330/P.2.14/Enz.1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Tim penyidik yang terdiri dari Bripka Heros Pratama, Brigpol Rical Rajja, dan Briptu Dedi K Bao menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilla Urti Feftini, S.H., di Kantor Kejari Donggala dengan lancar dan aman.

Iptu Nuim menegaskan harapan pihak kepolisian agar kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tutup Iptu Nuim.

Tindakan tegas Polres Sigi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sigi dan sekitarnya, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Komentar

News Feed