MEDIA SUARA PALU, Sigi- Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Sigi menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Sosialisasi ini dilaksanakan di halaman Kantor Samsat Sigi, yang berlokasi di persimpangan Jalan Guru Tua-Karanja Lemba, pada hari Kamis (19/09/2024). Peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk menyelaraskan proses penerbitan SIM dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat terkini, terutama dalam hal mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Briptu Pol. Ronal T., yang didampingi oleh Bripka Pol. Samsi dari SatLantas Polres Sigi, menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat Kabupaten Sigi. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan akhirnya mematuhi peraturan ini,” ujar Briptu Pol. Ronal kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Briptu Pol. Ronal juga memberikan penjelasan mendetail kepada para pengemudi kendaraan roda dua yang bermaksud memperpanjang SIM melalui layanan mobile SatLantas Polres Sigi. imengenai klasifikasi SIM Motor yang kini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan manifestasi dari dukungan kuat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya para pengendara, dari berbagai risiko termasuk masalah kesehatan. Dengan diberlakukannya Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan para peserta JKN yang saat ini berstatus tidak aktif dapat segera mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.
Demikian pula, bagi masyarakat yang belum terdaftar, diimbau untuk segera mendaftar guna memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang komprehensif.
Inisiatif SatLantas Polres Sigi ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara institusi kepolisian dengan warga Kabupaten Sigi. Melalui pendekatan yang informatif dan edukatif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas, yang pada akhirnya akan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara di wilayah Kabupaten
Komentar