Makna Nomor Urut Pilkada Bagi Paslon Pilkada

BERITA PALU469 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Utang wajib yang wajib dibayar Calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Tengah usai memilih nomor urut.

Nomor urut dalam bulatan gulungan itu menjadi bagian konstitusi yang di atur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diambil oleh pasangan calon (Paslon) di KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, Senin (23/9/24)

Berbagai makna nomor urut bagi masing-masing paslon. Bagi petahana, nomor urut 2 jadi nomor menarik. Nomor 2 selalu diidentikkan dengan kata “Lanjutkan” atau dua periode.

Bagi calon nomor urut 1, menjadikan argument bahwa no urut 1 adalah terbaik juga tak salah dalam menerjemahkan angka 1 atau diindentikan bahwa juara pemenang itu adalah angka 1.

Begitupun dengan nomor berikutnya, nomor 3 dan seterusnya, memiliki makna-makna tersendiri.

Rakyat, akan menentukan pilihannya di 27 November 2024, hari pencoblosan di bilik suara.

Bagi rakyat, kaum kebanyakan, memungkinkan memilih dengan berbagai pertimbangan.
Memilih karena garis keturunan keluarga, memiilih karena tawaran program, memilih kinerja saat menjadi pejabat publik sebelumnya dan bahkan bisa jadi karena nilai yang ditawarkan.

Bagi Rakyat, mereka tidak sepeduli berapa nomor urut calon pemimpin mereka, rakyat hanya ingin dipedulikan saat calon itu jadi pemimpin.

Rakyat tak ingin hanya dikumpulkan saat kampaye lalu dibiarkan “berjalan sendiri” saat usai kampanye.

Jika janji kampanye adalah utang, maka bukankah utang wajib di bayar ?

Selamat berkontestasi Calon Bupati, Wakil Bupati, Calon Walikota, Wakil Walikota dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. (*)

Komentar