Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Donggala

SULTENG321 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (25/9/2024), unit khusus ini melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Kamis (26/9/2024).

“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial RS (31) dan MF (48) beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Donggala No: B-2390/P.2.14/Enz.1/09/2024 dan No: B-2395A/P.2.14/Enz.1/09/2024, keduanya tertanggal 24 September 2024.

Iptu Nuim menambahkan bahwa proses pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan oleh tim penyidik yang terdiri dari Bripka Justus, Brigpol Usman, Brigpol Rivaldi, dan Briptu Frediansyah. Mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Asri N, S.H. dan Charli Simamora, S.H di Kantor Kejari Donggala dalam situasi yang lancar dan aman.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tegas Iptu Nuim menutup keterangannya.
Tindakan tegas Satnarkoba Polres Sigi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi

Komentar