Regident Ranmor dalam Keselamatan Berkendara

SULTENG336 Dilihat

MEDIA SUARA PALU,Sigi – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), wartawan media ini berkunjung ke Kantor Samsat Sigi untuk mewawancarai Kanit Regident Satlantas Polres Sigi, Ipda Solichin Gailea, Senin (07/10/2024).Kunjungan ini merupakan bagian dari kemitraan media dengan Polri dalam menyebarluaskan informasi terkait tugas dan fungsi kepolisian.

Ipda Solichin Gailea menjelaskan bahwa Regident Ranmor merupakan fungsi kepolisian yang mencakup legitimasi asal-usul, kelaikan, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan bermotor. “Regident Ranmor bukan hanya tentang perpanjangan STNK atau TNKB, tetapi juga mencakup aspek kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan masyarakat,” ujar Ipda Solichin.

Tujuan utama Regident Ranmor, menurut Ipda Solichin, meliputi:

• Tertib administrasi

• Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor

• Mempermudah penyidikan pelanggaran dan kejahatan

• Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

• Penyediaan data untuk perencanaan pembangunan nasional

Kanit Regident menekankan bahwa proses Regident Ranmor sejatinya bertujuan untuk kepentingan masyarakat pemilik kendaraan. “Operasi pengecekan rutin yang kami lakukan bukan untuk memberatkan, melainkan untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Komentar