Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

BERITA PALU389 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Kapolsek Mantikulore, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Siti Elmina Hasibuan, menunjukkan keahliannya dalam menyampaikan materi mengenai Hukum dan Etika Penanganan Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan ini berlangsung dalam acara Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Provinsi Sulawesi Tengah, pada 17 dan 18 Oktober 2024, di sebuah café di Jalan Kampung Nelayan, Kota Palu.

Acara ini dihadiri oleh aktivis berbagai organisasi yang fokus pada penanganan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Iptu Siti, dengan 17 tahun pengalaman di bidang ini, memaparkan materi dengan lugas dan mendalam.

Dalam presentasinya, Kapolsek Mantikulore menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu global yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk kepolisian.

Ia menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, baik secara medis, psikologis, maupun hukum, sejalan dengan visi Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menggunakan teknik elaborasi, Iptu Siti menjelaskan berbagai aspek hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, serta sanksi pidana bagi pelaku. Penjelasan yang serius dan terperinci ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam dari peserta.

Selain aspek hukum, Iptu Siti juga menyoroti dampak negatif media sosial dan pergaulan bebas terhadap meningkatnya angka penderita HIV/AIDS.

Penekankan pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak serta kerja sama antar pemangku kepentingan dalam menangani kasus kekerasan.

Sebagai penutup, Kapolsek Mantikulore mengingatkan peserta dan media tentang pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, menyarankan penggunaan inisial untuk menghindari pelanggaran hukum.

Kehadiran Iptu Siti Elmina Hasibuan sebagai narasumber menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan pemahaman dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah hukum Polsek Mantikulore dan Kota Palu.

Komentar