Media Suara Palu, Morowali Utara- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap seorang terduga penyalahguna dan pengedar narkotika jenis shabu berinisial ADW alias A, seorang laki-laki berusia 27 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 21/10/24
Penangkapan terjadi pada pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan SPBU Beteleme, Kecamatan Lembo. Menurut Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa pelaku dicurigai membawa narkoba saat mengendarai mobil roda empat jenis Brio berwarna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi shabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru, terbungkus kotak yang dilakban hitam. Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu bungkus plastik besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 25,31 gram, satu tas kecil warna biru, dan satu kotak kecil yang dilakban.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa ADW alias A akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara satu hingga delapan milyar rupiah.
Iptu Alfrets juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait kepada kepolisian setempat.
Komentar