Kearifan Lokal Jembatani Perdamaian di Kabupaten Sigi

SULTENG369 Dilihat

Media Suara Palu, Sigi- Nilai-nilai luhur kearifan lokal kembali terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Melalui pendekatan hukum adat yang bersinergi dengan aparat keamanan, dua desa yang sebelumnya berselisih, yaitu Desa Pesaku dan Desa Rarampadende, mencapai kesepakatan damai dalam upacara adat yang khidmat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Upacara deklarasi perdamaian berlangsung di aula Kantor Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, dihadiri oleh pejabat daerah dan aparat keamanan. Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Kepala Kepolisian Resor Sigi, Kompol Sulardi, S.H., M.H., dan Pabung Kodim 1306/KP, Mayor Tarno, memberikan dukungan penuh.

Dalam prosesi yang mengedepankan nilai-nilai adat, kedua desa menandatangani deklarasi perdamaian di atas kain putih, diikuti dengan ritual penyembelihan hewan ternak sebagai simbol pemersatu. Daging hewan tersebut kemudian dibagikan kepada warga dari kedua desa sebagai komitmen untuk membangun kembali harmoni sosial.

Kompol Sulardi menyampaikan bahwa pengamanan acara melibatkan 175 personel gabungan dari Polres Sigi, Polsek Dolo, Brimob, Samapta Polda, dan TNI. Ia juga mengimbau warga untuk menyerahkan senjata tajam dan senjata rakitan sebagai dukungan terhadap situasi keamanan yang kondusif. “Penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku tindak pidana sebelumnya,” tegasnya.

Mayor Tarno menambahkan bahwa pertemuan ini mencerminkan tekad kedua belah pihak untuk menjaga perdamaian. “Situasi kondusif di Kabupaten Sigi akan membuka jalan bagi pembangunan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Keberhasilan TNI-Polri dalam memfasilitasi penyelesaian konflik ini menunjukkan harmonisasi antara kedua institusi keamanan dalam mengawal perdamaian. Pendekatan yang mengadaptasi kearifan lokal, sekaligus menjunjung tinggi hukum positif, mengukuhkan peran mereka dalam memberikan solusi bagi masalah sosial di masyarakat

Komentar