Kajian Delineasi dan Zonasi Cagar Budaya Situs Rock Art Tebing Batu Putih Morut

SULTENG522 Dilihat

Jumat, 24 Oktober 2024 Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Morowali Utara gelar Konsultasi Publik Kajian Delineasi dan Zonasi Situs Rock Art Batu Putih di Ruang Pertemuan Disdikbud Morowali Utara.

Dalam Konsultasi Publik tersebut di hadiri undangan dari lintas instansi yakni Bagian Hukum, Bappelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Camat Petasia, Pemerintah Desa Gililana, Kepala BPD Gililana, Putra Putri Pariwisata dan Budaya dan Tokoh Masyarakat.

Sebelum Konsultasi Publik ini digelar, sebelumnya dilakukan Delineasi dan Zonasi dari tanggal 18-24 Oktober 2024 pada Situs Cagar Budaya Rock Art Tebing Batu Putih.

Kegiatan delineasi dan zonasi merupakan amanah Undang-Undang Nom11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang bertujuan untuk mengatur peruntukan ruang bagi cagar budaya agar pelestarian dan pemanfaatannya dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan ini kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Morowali Utara khususnya Bidang Kebudayaan dengan Tim Ahli Delineasi dan Zonasi berkolaborasi dengan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ikatan Ahli Arkeologi (IAA), Depertemen Arkeologi Universitas Hasanudin, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Palu, Anak Alam Morowali Utara dan Journey Adventure untuk menentukan batas-batas ruang zonasi.

Konsultasi Publik tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Morowali Utara Moh.Ridwan DM, S.Ag di dampingi Kepala Bidang Kebudayaan Eli Sudrajab Petalolo, S.Pd.,M.A.P.

Dalam kegiatan ini menghasilkan berita acara penandatanganan hasil-hasil kajian yang merujuk untuk meninjau kembali WIUP yang terbit yang berada di Situs Cagar Budaya Rock Art Tebing Batu Putih.

Komentar