Tokoh Adat Sigi Apresiasi TNI-Polri Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal

SULTENG492 Dilihat

Media Suara Palu, Sigi- Sinergitas antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian konflik di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menunjukkan betapa pentingnya pendekatan yang melibatkan kearifan lokal. Deklarasi perdamaian antara Desa Rarampadende dan Desa Pesaku menjadi langkah konkret dalam memulihkan keharmonisan sosial.

Sebagai seorang sesepuh, Asmudin Susarante menegaskan bahwa penyelesaian konflik melalui hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat di wilayah tersebut. Sanksi adat, seperti denda 12 ekor kerbau bagi pelanggar kesepakatan damai, mencerminkan komitmen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian. Kamis 24/10/2024.

Legitimasi hukum adat semakin kuat dengan adanya Perpres yang mengakui peran masyarakat adat dalam pembangunan. Apresiasi terhadap dedikasi TNI-Polri dalam proses perdamaian juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan harmoni.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi model dalam penyelesaian konflik, tetapi juga memperkuat identitas bangsa yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal. Ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara tradisi dan modernitas dapat menghasilkan solusi yang efektif.

Komentar