MEDIA SUARA PALU, Sigi- Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Polres Sigi di bawah kepemimpinan AKBP Reja A. Simanjuntak, SH., S.I.K., M.H.
Pemusnahan barang bukti yang digelar Senin (28/10/2024) di lobi Mapolres Sigi seberat 150,6137 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang melibatkan tersangka FA (31) pada Juni 2024 di Desa Baliase, Kecamatan Marawola.
Dari total barang bukti 156,343 gram, sebanyak 0,1387 gram telah disisihkan untuk pengujian BPOM Palu dan 5,5096 gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
Prestasi Satresnarkoba Polres Sigi sepanjang tahun 2024 terbilang gemilang dengan berhasil mengungkap 41 kasus narkoba.
Dari jumlah tersebut, 25 kasus telah memasuki tahap dua di Kejaksaan, 7 kasus dalam tahap satu, 1 kasus diselesaikan melalui Restoratif Justice, dan sisanya masih dalam proses penyidikan. Total 49 tersangka telah diamankan, terdiri dari 39 laki-laki, 9 perempuan, dan satu tersangka di bawah umur.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik,” tegas AKBP Reja dalam sambutannya yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Donggala, Pengadilan Negeri Donggala, Balai POM Palu, dan kuasa hukum tersangka.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba untuk melindungi generasi muda Kabupaten Sigi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bergandeng tangan memberantas peredaran narkoba. Masa depan Sigi ada di tangan generasi mudanya,” ujar AKBP Reja.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghalusan menggunakan blender dan pembuangan ke dalam kloset, di bawah pengawasan ketat pihak-pihak terkait untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan.
Komentar