Samsat Sigi Intensifkan Operasi Gakkum

Target 48 Miliar Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2024

SULTENG382 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi – Pembayaran pajak yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 23A merupakan instrumen vital pembangunan nasional dan manifestasi partisipasi masyarakat dalam membangun negeri.

Melalui operasi penegakan hukum (Gakkum), Samsat Sigi bersama Satuan Lalu Lintas Polres Sigi dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan rutin di Jl. Guru Tua-Perempatan Karanja Lemba pada Rabu (30/10/2024).

Kepala UPT Samsat Sigi, Dr. Hj. Agustina Damayanti Pettalolo, SE., MT, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung sejak 29-31 Oktober 2024 ini merupakan Gakkum ke-6 sepanjang tahun 2024.

Dalam dua hari pelaksanaan, tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 23 juta(an) dari 42 unit kendaraan yang ditilang, mayoritas kendaraan roda dua.

“Target penerimaan PKB Samsat Sigi pemprov ,hingga 31 Desember 2024 adalah Rp 48 Miliar,” ungkap Agustina.

Agustina tegaskan bahwa seluruh kendaraan, termasuk yang beroperasi di perkebunan, wajib membayar pajak sesuai ketentuan.

Pajak yang Anda bayarkan adalah investasi untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang kita nikmati bersama.

Mari tunjukkan kepedulian terhadap pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu. Kesadaran pajak Anda adalah langkah nyata membangun negeri yang lebih baik.

Komentar