Kejati SulTeng Tuntaskan 4 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

BERITA PALU, SULTENG481 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto memimpin ekspose penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice untuk empat perkara penganiayaan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini didampingi Wakil Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H.,Senin (04/11/2024)
Ekspose melibatkan empat satuan kerja yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Palu, Morowali Utara, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bunta. Seluruh kasus terkait pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Perkara yang ditangani meliputi:

1.Kasus Kejari Donggala: penganiayaan oleh Farhan bin Rahman terhadap Moh. Arif A. Laindjong, bermula dari penagihan asuransi.
2.Kasus Kejari Palu: penganiayaan oleh Moh. Gafur D. Madani terhadap Asriana, dipicu perselisihan terkait istri tersangka.
3.Kasus Kejari Morowali Utara: penganiayaan oleh Nasrul alias Arul terhadap Elma, berawal dari sengketa telepon genggam.
4.Kasus Cabjari Bunta: penganiayaan oleh Atnan Misbah terhadap Buhari Bega, bermula dari prasangka terkait sengketa tanah.

Turut hadir dalam ekspose, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., beserta jajaran dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng. Kegiatan ini terhubung langsung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku melalui proses mediasi, ditandai dengan pencabutan laporan oleh para korban. Kejaksaan memandang pendekatan Restorative Justice lebih tepat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi sosial masyarakat.

Keputusan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif telah mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Komentar