MEDIA SUARA PALU, Palu – Kepolisian Resor Palu berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur dengan mengamankan 10 tersangka pada Kamis (14/11/2024).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 7 November 2024. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh AKP Muhammad Reza, S.I.K. (KaSat Reskrim), didampingi oleh Ipda Jodaenis Mahardika, STr.K (Kanit Jatanras), Ipda Ajisuada (KBO Reskrim), dan Ipda Novembri (Ka.Si Propam) di Ruang Rupatama Polresta Palu.
Para tersangka yang diamankan adalah AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).
Kejadian bermula di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di area Padanjese. Para pelaku mengajak korban berinisial CA ke rumah kosong, memaksa korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pakaian milik korban, dua plastik pembungkus minuman beralkohol, dua lem fox, dan satu set pakaian korban.
Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H., Kapolresta Palu menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Palu juga memerintahkan peningkatan patroli di lokasi rawan dan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Palu untuk optimalisasi penerangan jalan di area rawan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Palu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Komentar