MEDIA SUARA PALU, Palu- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu bernilai miliaran rupiah di Kota Palu.
Prestasi ini menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Dalam operasi yang digelar Selasa (19/11/2024) pukul 20.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri, berhasil membekuk tersangka berinisial RGA, warga Marawola, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
“Tersangka berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat (22/11/2024).
Tim Ditresnarkoba menyita barang bukti berupa sabu seberat 1018,61 gram yang ditemukan dalam kemasan teh China.
Penyitaan juga meliputi satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus yang diduga digunakan untuk operasional pengedaran.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar. “Kami telah mengidentifikasi bandar pemasok sabu tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran tim khusus,” tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Polda Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita dalam melindungi generasi muda dari ancaman serius narkoba,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mempertegas posisi Polda Sulteng sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba di Sulawesi Tengah, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pengedar narkoba yang masih beroperasi di wilayah hukum Polda Sulteng.
Komentar