MEDIA SUARA PALU, Palu- Dalam aksi cepat tanggap yang membuktikan profesionalisme aparat keamanan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan berhasil mengungkap sindikasi pencurian ban serep yang selama ini meresahkan masyarakat.
Konferensi pers digelar di aula Kantor Polsek Palu Selatan, AKP Velly S.H., Kapolsek Palu Selatan memberikan penjelasan komprehensif terkait pengungkapan kasus tersebut, Rabu (04/12/2024).
Kapolsek merinci bahwa tim berhasil menangkap lima tersangka dewasa berusia antara 25-31 tahun, yakni AR, RA, MR, MF, dan FA.
Salah seorang di antaranya, RA, tercatat sebagai residivis. Satu tersangka berinisial AK masih dalam pengejaran personel kepolisian.
Modus operandi pencurian yang dilakukan sindikat ini sangat sistematis. Para pelaku tidak mengenal batas waktu, melancarkan aksinya pada berbagai waktu—mulai subuh hingga malam—dengan cara menginjak besi pengait ban serep sehingga mudah dilepaskan.
Hasil penjualan setiap ban serep mencapai kisaran 150-200 ribu rupiah.
Wilayah aksi pencurian meliputi sejumlah lokasi strategis di Kota Palu, termasuk Jalan Zebra Raya, Jalur 2 Moh. Yamin, Jalan Emy Saelan, dan beberapa kawasan perumahan.
Kendaraan yang kerap menjadi target adalah mobil dengan merk Agia, Calya, dan Zigra.
Sebanyak 26 unit ban serep berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para tersangka terancam sanksi hukum sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Keprofesionalan Polsek Palu Selatan dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, membuktikan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentar