Pajak Berkeadilan, Apakah Penjual Nasi Kuning Akan Terkena Pajak 10 Persen?

Media Suara Palu JAKARTA, – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, melakukan konsultasi dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, untuk membahas isu-isu strategis terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kebijakan pajak yang lebih berkeadilan sosial.

Pertemuan tersebut digelar di ruang kerja Longki Djanggola di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, dengan tujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pajak yang dianggap membebani masyarakat kecil.

Rico menjelaskan bahwa realisasi PAD Kota Palu, terutama dari sektor pajak, belum mencapai target yang diinginkan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan pajak yang fleksibel dan tidak memberatkan masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro dan tradisional.

“Pajak harus dirancang dengan adil. Jangan sampai membebani masyarakat kecil,” ujar Rico dalam pertemuan tersebut.

Salah satu topik yang dibahas adalah penyesuaian pajak restoran dan rumah makan.

Saat ini, pajak tertinggi yang diterapkan adalah 10 persen. Namun, ada usulan untuk memberikan klasifikasi lebih fleksibel, termasuk penyesuaian pajak untuk rumah makan dengan fasilitas seperti AC atau ruang VIP. “Kami akan melakukan survei ulang agar kebijakan pajak ini bisa lebih sesuai dengan kondisi di lapangan,” lanjut Rico.

Komentar