Perempuan Muda “Gelapkan” 34 iPhone Senilai 539 Juta

SULTENG283 Dilihat

MEDIA SUARA PALU,Palu- Seorang perempuan berinisial SW (29) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan 34 unit telepon seluler jenis iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 539,5 juta.

Kamis, (05/12/2024), Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di rumah korban di perumahan BTN Kelapa Asri, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Korban, Frangky Wijaya (39), melaporkan dugaan tindak pidana ini melalui laporan polisi nomor LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 15 Juni 2024.

“Tersangka mengambil 34 unit iPhone dengan janji membayar dalam dua hari, namun nyatanya tidak pernah menepati janji,” ungkap Sugeng.

Penyidik menjerat tersangka SW dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk proses hukum selanjutnya.

Komentar