Dua Tersangka Korupsi Sistem Air Limbah Banggai

SULTENG336 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Palu- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali membuktikan komitmen penegakan hukum.

Kejati menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.

Dalam rilis resmi yang dikonfirmasi, dua tersangka yang ditetapkan adalah AM selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan DP selaku penyedia barang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan dengan nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk tersangka AM dan Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk tersangka DP, keduanya bertanggal 9 Desember 2024.

Proses penetapan tersangka dilakukan secara komprehensif setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam persekongkolan dalam pelaksanaan paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sementara dihitung mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, Kejati Sulteng mencatat prestasi signifikan. Sepanjang tahun ini, jajaran tindak pidana khusus telah menangani:

• 117 perkara penyelidikan
• 56 perkara penyidikan
• 63 perkara penuntutan (41 dari kejaksaan dan 22 dari kepolisian)
• 57 perkara eksekusi

Puncak pencapaian adalah keberhasilan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.164.927.328. Mayoritas penanganan perkara difokuskan pada sektor perkebunan sawit, dengan 41 penyelidikan dan satu penyidikan yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, serta satu penyelidikan oleh jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala.
Komitmen penegakan hukum Kejati Sulteng terus menunjukkan profesionalisme dalam memberantas praktik korupsi dan melindungi keuangan negara.

Komentar