Oknum Polisi Penembak Pelajar Hingga Tewas di PTDH

NASIONAL293 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Semarang– Polda Jawa Tengah resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (9/12/2024) di Mapolda Jateng, pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan dihadiri perwakilan Kompolnas, keluarga korban, serta kuasa hukum.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, merinci tiga putusan majelis kode etik terhadap Aipda R, yakni: penetapan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain sanksi etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah mengangkat status Aipda R menjadi tersangka dalam proses pidana.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas Chaerul Anam

Komentar