Polres Sigi Klarifikasi Narasi Sepihak Media Sosial Ex Polwan

SULTENG470 Dilihat

MEDIA SUARA PALU, Sigi – Menanggapi viral konten di media sosial yang mendakwa Polsek Marawola tidak profesional, Polres Sigi merinci proses penanganan kasus pengaduan Saudari Yuni Utami dengan transparan dan akuntabel.

Berdasarkan dokumen resmi, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan komprehensif terkait kondisi kejiwaan Saudari Yuni Utami:

1.Dokumen Medis Pertama

– Rumah Sakit: Rumah Sakit Umum Daerah Madani

– Nomor Surat: B/7912/870/X/2022

– Tanggal: 21 Oktober 2022

– Diagnosa: Psikotik Non Organik

– Keterangan: Gangguan jiwa yang memengaruhi kemampuan menghubungkan realitas

2. Dokumen Medis Kedua

– Rumah Sakit: Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin, Surakarta

– Nomor Surat: 441.3/13888/IX/2024

– Tanggal: 1 Agustus 2024

– Status: Sedang Berobat Jalan

Penyidik melakukan pemeriksaan komprehensif dengan mengambil keterangan dari:

– Pelapor (Saudari Yuni Utami)

– Terlapor (Saudara W, Ketua RT)

– Saksi lain (Saudara AM dan Saudara S)

Kasus ini dikaji berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang penghinaan, dengan mempertimbangkan:

– Unsur kesengajaan

– Serangan terhadap kehormatan

– Tuduhan publik

– Bukti pendukung

“Informasi yang kami sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dengan data valid. Masyarakat diharapkan bijak dalam menilai kinerja kepolisian,” tegas Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat,Sabtu (07/12/2024).

Dengan dasar surat keterangan medis penyidik memandang perlu untuk dilakukan Pemeriksaan ulang kondisi kejiwaan Saudari Yuni Utami guna memastikan kondisi kejiwaannya pada saat dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama tersebut terjadi.

Komentar