Polresta Palu Segel 1 Nosel SPBU di Jalan Sis Aljufri

MEDIA SUARA PALU, Palu– Satreskrim Polresta Palu melakukan penyegelan terhadap salah satu nosel dispenser milik SPBU 74.942.06 yang terletak di Jalan Sis Aljufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa, (10/12/2024)

Tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga mengenai dugaan penjualan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) pada nosel dispenser.

Kegiatan penyegelan turut melibatkan Lurah setempat serta personel Bhabinkamtibmas yang diundang untuk menjadi saksi penyegelan itu

Kasat Reskrim Polresta Palu, Akp Muhammad Reza mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan upaya mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran.

“Penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP,” Ucap Reza dalam Pernyataan tertulis, Rabu (11/12/2024)

AKP Reza mengimbau kepada seluruh SPBU di Kota Palu untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. “Kami akan tindak tegas” ujarnya

Komentar