MEDIA SUARA PALU, Sigi– Tim Buser (Buru Sergap) Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI, yang diterima pada Kamis (12/12/2024) pukul 19.00 Wita, tim Buser Polsek Marawola yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi langsung bergerak cepat.
Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berinisial IZ (37 tahun) dan JF (20 tahun), berhasil diringkus di kediamannya di Desa Baliase pada Kamis malam.
Kasi humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya pada Senin (9/12/2024) dini hari dengan cara merusak pintu belakang rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain dua unit dispenser, dua unit kompor gas, satu unit rice cooker, satu unit kipas angin, satu unit lemari, dan satu unit tabung gas elpiji 3 Kg.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 1 maksimal 9 tahun.
Komentar