MEDIA SUARA PALU, Sigi – Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan capaian positif dalam penegakan disiplin internal kepolisian di wilayah hukum Polres Sigi sepanjang tahun 2024.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Sigi, Selasa (31/12/2024), AKBP Reja menyampaikan terjadinya penurunan signifikan kasus pelanggaran anggota.
“Dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 35 kasus pelanggaran, pada tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 31 kasus,” ungkap AKBP Reja.
Kapolres merinci, dari total 31 kasus pada tahun 2024, terdapat 20 kasus pelanggaran disiplin dan 11 kasus pelanggaran kode etik. Sementara untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tercatat satu orang anggota.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri di wilayah hukum Polres Sigi,” tegas AKBP Reja.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 tercatat 27 kasus pelanggaran disiplin, delapan kasus pelanggaran kode etik, dan dua orang anggota dikenai PTDH.
Komentar