Polres Sigi Layani 200 SKCK Per Hari untuk Pemberkasan P3K

Media Suara Palu, Sigi- Kepolisian Resor (Polres) Sigi kini melayani hingga 200 pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setiap harinya.

Lonjakan ini terjadi untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.

Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, SH, menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan SKCK dimulai pukul 08.00 WITA hingga 18.00 WITA setiap hari.

Dengan hanya satu tenaga operator, Polres Sigi tetap berupaya memberikan layanan terbaik, Selasa 7/1/25.

“Ribuan pemohon P3K di Kabupaten Sigi yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 200 pemohon setiap harinya,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2025).

Untuk mempermudah proses, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto ukuran 4×6, serta membayar biaya pengurusan sebesar Rp30.000.

Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK, yang dalam kondisi normal dapat selesai hanya dalam lima menit.

Namun, tingginya jumlah pemohon menyebabkan beberapa kendala teknis yang mengakibatkan antrean lebih lama. Hendra menghimbau masyarakat untuk bersabar selama proses berlangsung.

“Pemberkasan dimulai sejak 6 Januari hingga 29 Januari 2024. Kami berharap semua proses dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan P3K.

Komentar