Media Suara Palu, Palu- Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok trading investasi, Jumat (17/1/2025).
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang beroperasi sebagai travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. Sebanyak 21 pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan dalam keterangan pers pada Senin (20/1/2025) bahwa sindikat ini mengincar korban warga negara Malaysia. Para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan.
“Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 21 terduga pelaku. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penipuan investasi menggunakan perangkat ponsel. Sebanyak 37 unit ponsel berhasil disita,” ujar Kombes Pol. Djoko.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan berjumlah 19 orang dengan inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sementara dua pelaku lainnya adalah warga Palu, yakni MS (27) dan AM (19).
Pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi jaringan yang diperoleh Ditressiber Polda Sulteng. Selama satu minggu, Tim Subdit III Bantek melakukan pemantauan dan surveilans terhadap aktivitas pelaku sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap korban lain dan jaringan pelaku yang lebih luas,” tambah Kombes Pol. Djoko.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah dan dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi online yang tidak jelas dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Komentar