Polres Parimo Tangkap Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba

Media Suara Palu, Parigi Moutong- Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, dua orang pemuda berinisial MS (30) dan RZ (26) berhasil diamankan.

Keduanya diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Parigi. selasa 21/1/25

Pengungkapan Kasus
Tim Opsnal Polres Parigi Moutong segera bertindak setelah menerima laporan masyarakat. Setelah melakukan koordinasi, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang ditemukan dari MS meliputi:

  • 3 (tiga) saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 42,92 gram,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong sedang,
  • 1 (satu) pak plastik bening kosong,
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung,
  • 2 (dua) lembar tisu,
  • 6 (enam) buah potongan pipet,
  • Uang tunai sebesar Rp 136.000.

Sementara itu, barang bukti dari RZ meliputi:

  • 8 (delapan) saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 1,91 gram,
  • 1 (satu) buah timbangan digital,
  • 1 (satu) buah kotak kecil hitam,
  • 1 (satu) lembar timah rokok,
  • 1 (satu) saset plastik bening kosong.

Tindak Lanjut
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, baik MS maupun RZ telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen dan Himbauan Polres Parigi Moutong
Kapolres Parigi Moutong menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman narkotika.

Polres Parigi Moutong mengimbau kepada masyarakat untuk:

  1. Mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
  2. Segera melaporkan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada Polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
  3. Tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan anggota Polres Parigi Moutong atau Kasat Narkoba, terutama jika meminta sesuatu terkait penyalahgunaan narkoba.

Tanggung Jawab Bersama
Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dengan kerja sama yang solid, generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika, memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

Komentar