Media Suara Palu, Palu- TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak melakukan kebijakan merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Efisiensi ini turut berdampak pada lembaga penyiaran publik, termasuk TVRI yang tidak lagi memiliki anggaran untuk menggaji belasan kontributornya.
Sebanyak 15 jurnalis dan sejumlah penyiar di TVRI Sulteng terdampak oleh kebijakan ini. Situasi ini menjadi keprihatinan mendalam bagi organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis.
Sebagai lembaga penyiaran publik yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, TVRI seharusnya tidak menjadi sasaran efisiensi anggaran, terutama dalam aspek gaji para jurnalis.
Kebijakan efisiensi ini bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ironisnya, kebijakan ini justru berpotensi membuat anak-anak dari jurnalis yang dirumahkan kesulitan mendapatkan makanan bergizi karena hilangnya sumber penghasilan orang tua mereka.
Lebih dari itu, keputusan ini dinilai mencederai marwah kemerdekaan pers. Jurnalis memiliki tugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, kini mereka tidak dapat menjalankan tugasnya karena telah ‘dirumahkan’ akibat kebijakan yang tidak berpihak pada kebebasan pers.
Sangat disayangkan bahwa efisiensi anggaran ini hanya berdampak pada jurnalis di lembaga penyiaran publik, sementara lembaga lain seperti DPR RI tidak terkena dampak serupa. Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan efisiensi anggaran.
Atas dasar itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, serta AMSI Sulteng, menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada gaji jurnalis kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.
- Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah untuk membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
- Meminta agar hak-hak pekerja kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menjaga kebebasan pers tetap terlindungi.
- Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
- Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
- Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan bahwa kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
- Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan jurnalis yang terdampak dan sebagai komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Palu, 9 Februari 2025
TTD
- Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya
- Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng, Mitha Meinansi
- Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari
- Ketua PFI Palu, Moh Rifki
Komentar