Satresnarkoba Polres Sigi Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Sabu ke Kejari Donggala

Media Suara Palu, Sigi- Satresnarkoba Polres Sigi, Polda Sulteng, resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala.

Tahap II penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, di kantor Kejari Donggala setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan adalah:

  • MR (28), warga Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram.
  • RS (29), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti sabu seberat 2,81 gram.
  • IU (24), warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, dengan barang bukti sabu seberat 0,61 gram.

“Ketiga tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani saat diserahkan kepada JPU. Barang bukti juga dalam keadaan lengkap,” ujar AKP Anton.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. MR diamankan pada 13 Oktober 2024 di Desa Bora, RS pada 14 Oktober 2024 di Desa Kalukubula, dan IU pada 17 Oktober 2024 di Desa Sibowi.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses penyerahan ini, sejumlah personel kepolisian turut terlibat, antara lain Bripka Heros Pratama, Brigpol Rical L, Brigpol Abd Azhar, Brigpol Dedi Bao, dan Brigpol Rivaldi Syarif. Tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., dan Asri, S.H. di Kejari Donggala.

Dengan diserahkannya ketiga tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya akan segera berjalan di pengadilan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sigi dan sekitarnya.

Komentar