Media Suara Palu, Sigi– Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Marawola, Polres Sigi, meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan dengan menggelar razia minuman keras (miras) di Desa Doda, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada Minggu (23/02/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) guna menjaga kondusivitas wilayah selama bulan puasa.
“Kegiatan ini difokuskan pada penertiban penjualan dan konsumsi miras, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Iptu Nuim.
Dalam razia tersebut, personel Polsek Marawola berhasil mengamankan satu jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi 25 liter miras jenis saguer.
Barang bukti telah diamankan di Polsek Marawola, sementara pemilik miras diberikan peringatan tegas melalui surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras, apalagi berpesta miras, karena dapat memicu aksi kriminal dan gangguan keamanan. Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan,” tutup Iptu Nuim.
Komentar