Media Suara Palu, Palu- Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., gelar konferensi pers pada Rabu (5/3), sekira pukul 13.30 Wita di halaman Mapolresta Palu. Tak kurang dari 15 wartawan hadir.
Konferensi pers itu, mengungkapkan kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Homestay Ziban, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (1/3) pukul 06.30 WITA.
Polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni MR alias R (pelaku utama) dan I (pembantu pelaku), yang ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 19.00 WITA.
Motif dan Kronologi
Kapolresta Palu menjelaskan bahwa motif penganiayaan adalah sakit hati. MR alias R tersinggung dengan perkataan korban yang berkata, “Kalau kau tidak keluar, saya siram dengan air kau,” saat korban mengetuk kamar Homestay No. 4, tempat MR alias R menginap bersama pacarnya, M.
Setelah mendengar perkataan tersebut, MR alias R mengambil sebilah parang dan masuk ke kamar korban yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Dengan kondisi lampu kamar yang sudah dimatikan, MR alias R langsung menebas paha kiri korban sebanyak dua kali dan betis kanan sekali, menyebabkan korban tewas akibat luka parah.
Setelah itu, MR alias R melarikan diri dengan sepeda motor yang telah disiapkan oleh I.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah parang
- Pakaian korban
- Sepasang sandal hitam merek Ando
- Badcover, seprai, bantal guling, dan bantal kepala
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Komentar