Bareskrim Polri Ungkap Ribuan Kasus Narkoba

NASIONAL203 Dilihat

Media Suara Palu, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Upaya ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir, pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 6.681 kasus dan menangkap 9.586 tersangka, termasuk 16 warga negara asing yang diduga terlibat jaringan internasional.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat Fredy Pratama, salah satu jaringan narkoba terbesar di Asia Tenggara.

“Estimasi kami, dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 11,4 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 4,1 ton narkotika, termasuk 1,25 ton sabu, 346.959 butir ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, dan 1,6 ton tembakau sintetis. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut setara dengan Rp2,7 triliun.

Kabareskrim menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan empat modus utama peredaran narkoba, yakni:

  1. Pengiriman antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Penyelundupan melalui jalur laut, terutama dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent ke perairan Aceh.
  3. Pengiriman dari luar negeri, baik melalui ekspedisi resmi maupun metode hand-carry oleh kurir.
  4. Pembuatan laboratorium narkoba rahasia di perumahan mewah dengan keamanan ketat.

Sebagai langkah tegas, para tersangka juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran narkoba secara sistematis.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Komentar