ASN Tidak Boleh Main Proyek, Ingat Fungsi Utama

Editorial355 Dilihat

Editorial Media Suara Palu

Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa kian menjadi sorotan.

Sejatinya, ASN memiliki tugas utama sebagai pelayan masyarakat dan perumus kebijakan publik, bukan sebagai pelaku bisnis dalam pemerintahan.

Kenyataannya, keterlibatan ASN dalam proyek masih sering terjadi, baik secara langsung maupun melalui modus terselubung.

Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi yang ada, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

ASN yang semestinya fokus pada pelayanan publik justru teralihkan oleh kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini berpotensi menurunkan kualitas kebijakan publik dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis.

Peraturan yang melarang ASN terlibat dalam proyek pemerintahan sebenarnya sudah cukup jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai negeri harus bebas dari intervensi politik dan bisnis.

Selain itu, regulasi pengadaan barang dan jasa pun telah mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam pengelolaan proyek secara langsung.

Lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak tegas sering kali membuat aturan ini sekadar formalitas.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:

  1. Penguatan Pengawasan: Instansi terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap ASN yang terlibat proyek. Laporan harta kekayaan dan gaya hidup harus diaudit secara berkala.
  2. Penegakan Sanksi Tegas: ASN yang terbukti bermain proyek harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan atau bahkan pemecatan.
  3. Transparansi Proses Pengadaan: Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan dapat diawasi publik.
  4. Edukasi dan Sosialisasi: ASN harus diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

ASN harus kembali pada tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat. Jika praktik keterlibatan ASN dalam proyek dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan terus menurun.

Reformasi birokrasi harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa ASN bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Jika ASN ingin jadi Bisnisman, menggundurkan diri adalah jalan terhormat

Komentar