Polisi Tangkap Pengedar Sabu Perempuan

BERITA PALU, SULTENG284 Dilihat

Media Suara Palu, Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang perempuan inisial N dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Kamis (6/3) sekitar pukul 15.45 WITA.

Dalam konferensi pers, jum’at, 7/3, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di kediaman tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,333 gram serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Tatanga yang tidak dikenalnya untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Komentar