Media Suara Palu, Palu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggelar konferensi pers di Media Center Humas Polresta Palu pada Jumat (7/3), terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial A.L. (41).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (4/3) sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 0,805 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, serta beberapa plastik klip kosong,” ujar AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, untuk dijual kembali sekaligus dikonsumsi sendiri.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
AKP Usman mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Komentar